KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Polda Sultra kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 509 gram. Tak hanya sabu, Polda Sultra juga memusnahkan minuman keras yang disita dari 5 pedagang miras, sebanyak 397 botol dengan 390 liter dari berbagai merek.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhamad Nur Akbar mengungkapkan, pemusnahan kali ini merupakan hasil dari kegiatan operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polda Sultra selama 20 hari, mulai dari 20 November sampai 10 Desember 2019 lalu.
“Dari hasil operasi pekat kita juga menemukan barang bukti narkoba, pengguna narkoba termasuk pengedar narkoba yang barang buktinya berjumlah 509 gram dari 2 orang tersangka yang sudah dalam proses kita amankan dan pemeriksaan saat ini,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Muh. Nur Akbar, saat ditemui usai pemusnahan, Kamis, (19/12/19).
Is juga mengatakan, untuk sementara semua sudah berkekuatan hukum.
“Untuk miras ini kita kenakan tindak pidana ringan, kemudian yang narkoba saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara,” tutupnya.
Reporter: Mita
Editor: Wuu