KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) di penghujung tahun 2019 mengeluarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan terhadap beberapa daerah di Sultra.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, Mastri Susillo menyebutkan, dari sembilan daerah yang dinilai tahun ini ada empat diantarnya mendapatkan penilaian pelayanan publik terburuk (rapor merah). Empat daerah tersebut yaitu Buton Utara 50.04 persen, Kolaka 43.60 persen, Muna 42.43 persen, Konawe 35.49 persen.
Sementara, 5 daerah lainnya mendapatkan nilai zona hijau yaitu Bombana berada di zona hijau dengan nilai 95.98 persen, dan Konawe Selatan mendapatkan nilai 83.32 persen.
“Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan mendapatkan penilaian zona hijau dari Ombudsman, artinya pelayanan kedua daerah tersebut dinilai baik,” ungkapnya.
Kemudian, untuk Kolaka Utara berada di zona kuning dengan perolehan 57.11 persen.
“Tanda kuning dalam artian Kolaka Utara standar pelayanan belum maksimal, sedangkan Buton Utara, Kolaka, Muna, Konawe berdasarkan penilaian Ombudsman standar pelayanannya buruk,” tandasnya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tingkat kota, dikatakan Mastri jika Kota Kendari berada di zona hijau dengan nilai 86.12 persen. Sementara Kota Baubau berada di zona kuning.
“Bagi daerah yang sudah mendapatkan penilaian bagus tetap mempertahankannya bila perlu lebih baik lagi kedepannya. Dan untuk daerah yang mendapat rapor merah agar tetap berusaha memperbaiki standar pelayanan. Kami Ombudsman siap mendampingi teman-teman kalau diminta bantuan,” ujarnya.
Metode penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dijelaskannya ada tiga metode penilaian yang dilakukan Ombudsman, pertama pendekatan penelitian kuantitatif dan pengambilan sampel, kedua observasi dilakukan secara mendadak, mengamati ketampakan fisik dan bukti foto standar pelayanan publik, terakhir dilakukam dengan pengambilan data yang dilakukan secara serentak pada Mei hingga Juli 2018.
Untuk diketahui hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan penyelenggara pelayanan dilakukan Ombudsman merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy