Berkas Perkara Randi Dikembalikan, Ini Tanggapan Polda Sultra

 

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhamad Nur Akbar saat ditemui di ruang pelayanan PID Humas Polda Sultra, Kamis, (19/12/19).
Foto: Mita/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Beberapa hari lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas tersangka penembak Randi ke Polda Sultra. Hal itu dikarenakan berkas belum lengkap baik secara formil maupun materil.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhamad Nur Akbar mengatakan, penanganan kasus kematian Randi saat ini sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Informasi sudah P19.

“Pihak penyidik akan menangani dan berupaya semaksimal mungkin menyempurnakan sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa,” kata AKBP Muhamad Nur Akbar, Kamis (19/12/19).

Dikatakannya, di dalam proses penyidikan memang perlu kesempurnaan, sehingga kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lain itu harus disesuaikan lagi. Agar dapat memenuhi unsur-unsur yang disangkakan terhadap tindak pidana yang bersangkutan.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak penyidik, ini kan penanganannya tidak berdiri sendiri.Tetap ada kerjasama dengan Mabes Polri. Sampai saat ini kita akan menunggu hasil koordinasi dari penyidik Mabes Polri,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sultra yang baru menjabat 4 hari itu juga mengatakan, ada beberapa keterangan yang mungkin belum dimasukkan dalam berkas perkara.

“Seperti ada korban yang satu, waktu itu, ibu (Putri), belum masuk ke dalam rangkaian berita berkas perkara. Itu salah satu yang diminta oleh kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menerima berkas perkara tersangka AM, penembak Randi, pada 27 November 2019 lalu.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

Berkas Pembunuhan Randi dan Yusufdua mahasiswa UHO tewasKota KendariPolda Sultra