KENDARI, LENTERA SULTRA.COM –
Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang(Gempita) Sulawesi Tenggara, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sultra, Rabu (18/12/19). Dalam aksinya, massa Gempita melaporkan oknum yang diduga melakukan penambangan di wilayah terlarang (illegal mining) di blok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan oleh pemerintah sesuai dengan putusan pengadilan.
“Oknum yang kami duga melakukan penambangan ore nikel di wilayah terlarang ialah saudara Aci Mappasawang, dan kami duga ada pemberontakan dan perampasan diwilayah tersebut,” kata David Konasongga selaku koordinator lapangan saat unjuk rasa.
David pun menjelaskan tuntutannya, diantaranya meminta Dinas ESDM Provinsi Sultra agar menghentikan aktivitas penambangan. Meminta DPRD Provinsi Sultra agar ikut melakukan peninjauan lokasi.
“Kami meminta DPRD Provinsi Sultra agar memangil oknum yang terlibat dan juga Kepala Desa Tobimeita untuk dimintai keterangan, dan kami akan mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sultra,” tambahnya.
Dikatakannya, pihak Gempita Sultra sudah melakukan koordinasi dengan anggota Komisi III, dan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah cuti bersama.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Fasilitas Pengawasan dan Pengembangan DPRD Sultra mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal berapa tepatnya akan dilakukan RDP.
“Karna yang menetukan itu harusnya anggota DPRD. Setelah saya sampaikan ini apakah pihak dari DPRD akan meninjak lanjuti ke lokasi atau RDP dulu, dan itu terserah dari jadwal komisi tiga,” tutupnya.
Reporter: Mita
Editor: Wuu