Kurang Alat Bukti, Kejati Sultra Kembalikan Berkas Kasus Penembakan Randi

 

Kejati Sultra saat menggelar press release, Senin (16/12/19).
Foto: Mita/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM –
Dianggap masih kurang alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, mengembalikan berkas perkara kasus penembakan Randi. Berkas mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang sempat menghebohkan publik ini dikembalikan pada pihak Polda Sultra, 27 November lalu.

Adapun berkas yang dikembalikan yaitu P18 dan P19. Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dikarenakan jaksa peneliti menganggap masih kurangnya alat bukti, baik keterangan saksi ahli dan lainnya.

“Kami sampaikan ada beberapa poin, seperti alat bukti, saksi ahli, ahli balistik dan ahli pidana yang lain. Intinya dari berkas perkara itu, kita belum yakin menjerat tersangka, masih kurang alat bukti,” Kata Juniman kepada awak media, Senin (16/12/19).

Dikatakanya, pengembalian berkas bukan hanya untuk penambahan saja, tetapi yang terpenting adalah untuk memastikan apakah peluru yang ditemukan benar-benar milik tersangka.

“Apakah peluru yang ditemukan, peluru yang menembus Randi atau bukan, karena disitu belum terang lah. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya tersangka,” jelasnya.

Juniman juga mengatakan, Polda Sultra diberikan waktu 14 hari untuk memenuhi permintaan jaksa peneliti.

“Kami berharap semoga kasus ini bisa mendapat titik terang dan juga penanganan perkara dilakukan secara transparan,” tutupnya.

Reporter: Mita
Editor: Fiyy

berkas kasus randiKejati SultraPolisi