Kasus Dugaan Pemotongan Dana SPPD di Diskominfo Sultra Naik ke Penyelidikan

 

Ketgam: Kejati Sultra saat menggelar press release, Senin (16/12/19).
Foto: Mita

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungutan liar atau pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra yakni berkisar 30 persen sampai 50 persen yang dilakukan oleh kedua staf dengan inisial A dan M beberapa waktu lalu, kini telah naik ke tahap penyelidikan.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman mengatakan bahwa sebelumnya kedua staf Diskominfo diperiksa terkait puldata dan pulbaket.

“Sekarang penanganannya naik tahap ke penyelidikan,” kata Juniman, Senin (16/12/19).

Juniman menegaskan bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang santer diberitakan. Namun, ia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua staf Diskominfo tersebut.

“Kita mencari informasi itu tidak sesaat saja, jadi butuh waktu. Kami pun masih mengumpulkan bahan keterangan dari orang-orang yang terkait, pelapor dan terlapor,” tutupnya.

Reporter: Mita
Editor: Fiyy

Diskominfo SultraKejati SultraSultra