Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Lakukan Operasi Pasar

 

Pihak Bea Cukai Kendari saat melakukan operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto: Doc. Bea Cukai Kendari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna menekan peredaran rokok ilegal yang beredar pada masyarakat luas, pihak Bea Cukai Kendari kembali melakukan operasi pasar. Kali ini, Bea Cukai Kendari turun langsung di salah satu pasar yang berada di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Handoko, mengatakan bahwa operasi pasar yang telah digelar pada 12 Desember itu bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai terutama rokok ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan operasi pasar, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada penjaga kios untuk mengenali rokok yang legal dengan mengidentifikasi pita cukai secara kasat mata,” terangnya saat dihubungi Lenterasultra.com, Jumat (13/12/2019) malam.

Ia juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. “Imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan kepada perokok untuk membeli rokok yang resmi karena selain merugikan negara, juga kualitas rokok yang dijual tidak terjamin,” imbaunya.

Berikut tips mengenali rokok ilegal yang disampaikan Bea Cukai Kendari :
1.Rokok tidak dilekati pita cukai atau polos,
2.Rokok dilekati pita cukai palsu,
3.Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya,
4.Rokok dilekati dengan pita cukai yang salah personalisasi, dan
5.Rokok dilekati dengan pita cukai bekas.

Penulis: Fiyy

Bea Cukai Kendarikabupaten Konaweoperasi pasar tekan peredaran rokok ilegal