Jelang Pembebasan, Umar Samiun bakal Dijemput Keluarga

 

Samsu Umar Samiun atau Umar Samiun, mantan Bupati Buton. Foto: Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mantan Bupati Buton, Umar Samiun saat ini sedang menunggu hari kebebasannya dari Lapas Sukamiskin Bandung pasca dijatuhi vonis 3,9 tahun penjara. Meskipun telah divonis 3,9 tahun penjara, tapi Umar dipastikan akan segera bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka mengatakan jika ia telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait kabar pembebasannya kliennya itu.

“Pihak keluarga sudah dihubungi tentang kabar ini (pembebasan), keluarga bersyukur atas putusan PK yang dikeluarkan MA karena bisa mengurangi masa tahanan,” terangnya kepada lenterasultra.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/12/2019) malam.

Mendengar kabar tersebut, Dian mengatakan jika pihak keluarga nanti yang akan menjemput langsung Umar Samiun. “Dalam waktu dekat pihak keluarga, saudara, sahabat, dan para simpatisan Pak Umar yang akan menjemput di Lapas Sukamiskin,” katanya.

Saat ditanya, apakah akan ada acara syukuran atas kebebasan mantan orang nomor satu di Buton itu, Dian tidak dapat memastikan.

“Kalaupun ada syukuran pastinya tidak akan dilakukan di Bandung, kemungkinan dilaksanakan di tanah kelahirannya,” ujarnya.

Ia pun berharap agar segera merampungkan syarat administrasi yang dibutuhkan, sehingga kliennya dapat berkumpul bersama orang terdekatnya. “InsyaAlla kalau administrasinya cepat selesai akan cepat pulang,” pungkasnya.

Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Umar kepada Akil Mochtar guna memuluskan sengketa Pilkada Buton. Umar divonis selama 3,9 tahun penjara, namun dengan disetujuinya PK tersebut maka Umar mendapatkan potongan masa tahanan selama kurang lebih sembilan bulan.

Penulis: Fiyy

kasus suap akil mochtarmantan bupati butonPK dikabulkan MASamsu umar samiunUmar Samiun