MA Kabulkan PK Umar Samiun, Masa Tahanan Dikurangi Sembilan Bulan

 

Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka. Foto: Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Usaha mantan Bupati Buton, Umar Samiun dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil. Masa kurungan Umar Samiun yang seharusnya 3,9 tahun kini dikurangi dan bahkan bisa bebas.

Kuasa Hukum Umar Samiun, Dian Farizka membeberkan terkait MA yang mengabulkan PK dari kliennya itu.

“Begini mba ini putusan sudah dikeluarkan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali tanggal 12 hari kamis. Dalam putusan tersebut tidak bebas mba hanya mengurangi masa tahanan yang sebelumnya 3,9 tahun dan sekarang ini kami sedang meminta petikan salinan putusan sebagai salah satu persyaratan agar Umar Samiun ini bisa keluar dari Sukamiskin mba,” bebernya kepada lenterasultra.com, Jumat (13/12/2019).

Ia pun memastikan jika kliennya itu akan segera bebas dalam waktu dekat dan tidak menyebrang tahun. “Yang penting bulan ini bebas,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika pihaknya telah mengajukan PK kepada MA pada Juli 2019 lalu dengan objek kekhilafan hakim merujuk pada Pasal 13 atas ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Umar Samiun.

“Dasar hukum pengajuan permohonan PK ini objeknya adalah terkhilafan hakim karena salah satu pasal itu seharusnya yang diterapkan terhadap Umar Samiun yakni Pasal 13, kalau kita mengacu intinya ancamannya itu sebenarnya 3 tahun,” jelasnya.

Dikatakannya pula selama menjalani masa persidangan, kurang lebih 30 saksi yang dihadirkan sama sekali tidak keterangan saksi yang memberatkan Umar Samiun.

Dian pun mengaku lega dengan putusan atas PK yang telah diajukan tersebut. “Dalam putusan ini memang sangat luar biasa, jadi keadilan di negeri ini masih ada,” pungkasnya.

Umar Samiun ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terhadap Akil Mochtar sebesar 1 miliar. Pemberian suap itu diduga untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada periode pertama ia maju sebagai Bupati Buton.

Penulis: Fiyy

Dian FarizkaKuasa Hukum Umar Samiunmantan bupati butonPeninjauan Kembali dikabulkanUmar Samiun