Dua Tahun Buron, Koruptor Pembangunan Kantor KPU Bombana Ditangkap

 

Makmur (tengah), terpidana kasus korupsi pembangunan kantor KPU Bombana yang berhasil ditangkap di Sulsel. Foto: istimewa.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Dua tahun buron, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak pidana korupsi atas kasus pembangunan kantor KPU Kabupaten Bombana tahun anggaran 2013. Buron tersebut diketahui bernama Makmur, yang ditangkap di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (13/12/19) pagi.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI 09 Oktober 2017 lalu, pelaku dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengungkapkan, tim Kejati Sultra berangkat dari Kota Kendari pada Kamis 12 Desember. Selanjutnya ketua tim langsung bergerak ke TKP dengan bantuan personel Polres Gowa untuk memastikan keberadaan DPO. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar Makmur berada di rumahnya.

Namun, lanjut Herman, tim tidak langsung melakukan penangkapan dikarenakan khawatur akan terjadi salah paham dengan warga sekitar, sehingga tim istirahat sampai pagi.

“Keesokan harinya, Jumat, 13 Desember sekitar pukul 09.00 wita tim melapor ke Kejari Gowa. Selanjutnya, tim bersama Kasi Intel Gowa mencoba menghubungi Makmur dan yang bersangkutan kooperatif mau datang kekantor Kejari Gowa,” jelasnya.

Selanjutnya, terpidana bersedia masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah diberi penjelasan oleh tim Kejati Sultra dan dieksekusi sekitar pukul 15.00 wita.

“Pelaku dieksekusi di Lapas Kelas I Kota Makassar,” tutupnya.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

Dua Tahun Buron kasus pembangunan kantor KPU BombanaKantor KPU BombanaKoruptor