Ganti Rugi Lahan Warga, DPRD Sultra Siap Fasilitasi

 

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh (Gunakan kaca mata kanan) saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari. Foto: Fiyy

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aksi penyegelan Kantor MUI Sultra yang dilakukan oleh warga di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi buntut dari kekesalan warga karena lahan warga yang saat ini digunakan pemerintah belum dilakukan ganti rugi.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan terkait hal tersebut pihaknya bersedia untuk memfasilitasi kepada pemerintah agar segera dibayarkan.

“Tidak mungkin pemerintah melakukan pembangunan kalau tidak ada dasarnya, boleh jadi juga masyarakat menuntut karena punya dasar,” katanya kepada lenterasultra saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa malam.

Desakan warga untuk haknya segera dibayarkan menurut Abdurrahman, sudah tepat hanya saja warga juga harus memiliki bukti yang kuat. “Harus punya dasar jadi masalah ini bisa dibawa ke rana hukum,” tukasnya.

Sebagai wakil rakyat, ia pun ingin antara warga dan pemerintah duduk bersama hingga menemukan solusi yang sama-sama menguntungkan. “Kami siap memfasilitasi, mengundang biro pemerintahan tapi perkuat dulu bukti-bukti,” pungkasnya.

Puluhan warga sempat melakukan penyegelan Kantor MUI Sultra pada Selasa, 10 Desember 2019, warga mengaku kesal karena pemerintah dalam hal ini Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, telah berjanji untuk menuntaskan ganti rugi lahan pada bulan November 2019, tetapi sudah memasuki Desember belum juga terealisasi.

Rigo Ali, salah seorang warga mengatakan jika luasan lahan milik warga tersebut yakni seluas 29 hektare dan dijanjikan untuk dibayarkan sebesar Rp500 ribu per meter. Masalah ini pun kata Rigo sudah berlarut pada 1994, pemerintah saat itu sudah melakukan ganti rugi tanaman dan bangunan namun belum menyelesaikan ganti rugi lahan.

Penulis: Fiyy

DPRD SultraGanti Rugi Lahan WargaKetua DPRD Sultra Abdurrahman ShalehMUI Sultra Disegel