KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Plt Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah secara tegas membantah adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada instansi yang dipimpinnya itu. Dijelaskannya jika dua stafnya yang dipanggil itu hanya memberikan klarifikasi,
Ia pun memberikan contoh terkait pungli. “Kalau mau bilang pungli itu kecuali pelayanan umum, misalnya pembuatan KTP 1000, lalu dikenakan 1.200, nah 200 itu yang pungli,” tuturnya, Rabu (11/12/2019).
Syaifullah kemudian mengatakan jika kehadiran dua stafnya beberapa hari lalu di Kejaksaan Tinggi hanya memberikan klarifikasi. “Kejaksaan itu mengkalrifikasi adanya masalah dugaan pungli atau potongan, terserah kalian sebut apa,” ujarnya.
Kabar yang beredar jika terjadi potongan perjalanan dinas sebesar 40 persen. Namun, ia mengatakan tidak tahu-menahu, bahkan ia mengaku kaget ketiga stafnya itu dipanggil untuk diklarifikasi oleh kejaksaan.
“Saat pemanggilan itu saya sedang mengikuti kegiatan di Swisbel,” katanya.
Ia menyebutkan dua nama stafnya yang dipanggil untuk diperiksan. “Ani bagian persandian dan Minarti bagian perencanaan,” katanya.
Ditambahkannya jika sejauh ini baru dua stafnya yang dipanggil oleh pihak kejaksaan, belum ada nama lain yang diperiksa begitu pula dirinya sendiri belum mendapatkan panggilan dari kejaksaan.
Penulis: Fiyy