Anggota TNI dan Keluarga yang Ber-Tik-Tok akan Dikenai Sanksi

 

Gambaran ASN bermain aplikasi tik tok saat masih menggunakan atribut ASN. Foto: Istimewa

MUNA,LENTERASULTRA.COM – Aplikasi tik tok berhasil menghipnotis seluruh jagad dunia maya, sehingga banyak masyarakat diberi julukan “korban tik tok”. Tak jarang kalangan sipil pun ikut membuat tik tok dengan menggunakan seragam kantor. Melihat fenomena itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) mengeluarkan instruksi kepada anggota TNI, PNS lingkup TNI serta keluarga TNI, berupa larangan menggunakan aplikasi tik tok.

Kepala Hukum Korem 143 Haluoleo, Mayor CHK Suyanto mengatakan, larangan kepada TNI mengunggah tentara yang menggunakan atribut TNI, misalnya membuat tik tok.

“Pimpinan TNI sudah lama mengintruksikan kepada satuan jajaran bawah TNI untuk tidak membuat tik tok serta video yang sifatnya mencemarkan nama baik TNI serta yang dapat menimbulkan  dampak hukum,” ungkapnya saat ditemui di Kodim 1416 Muna.

Jika terbukti menyalahgunakan media sosial, maka akan diberi sanksi hukum.

“Tidak ada larangan bermedia sosial, tetapi ada batasannya. Karena apabila terbukti melanggar hukum dalam bermediasosial maka hukumannya dapat berupa teguran, penahanan ringan serta penahanan berat,” singkatnya.

Reporter: Fifhy
Editor: Fiyy

Anggota TNIKabupaten MunaKorem 143 HaluoleoKota KendariLarangan Bermain Tik Tok