Tanggapan DPRD Kota Kendari Terkait Dugaan ASN Lakukan Pungli

 

Ilustrasi Pungli. Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta empat orang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) diberikan hukuman seberat-beratnya.

Empat oknum pegawai yang ditangkap oleh Satuan Tugas Sapu Bersih. Mereka diantaranya dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dua orang berstatus sebagai pegawai honorer.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, siapapun pelaku yang melanggar aturan harus diberikan tindakan tegas. Tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi mereka dan juga menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak bermain-main.

“Pokoknya bagi siapapun yang melanggar, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Manakala secara terang-terangan melakukan pungli. Yang salah harus kita diberikan hukuman,” katanya, Senin (9/12/2019).

Menidak lanjuti hal tersebut, Politisi PKS ini meminta kepada para penegak hukum yang tergabung dalam tim Satgas Saber Pungli melakukan investigas secepatnya dan mendalam, agar dapat dapat diketahui biduk persoalanya lebih jelas.

“Mewakili komisi l DPRD, khususnya saya akan mengapresiasi ketika hal itu benar-benar ditindaklanjuti sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu. Yang salah harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Terakit pungli, kata Riski, merupakan salah satu yang masuk dalam tindak pidana korupsi, bahkan masuk kategori pidana. Selain itu dalam undang-undang ASN mereka (diduga pelaku) telah melanggar. Tapi, lanjut dia, kasus ini harus bisa dilihat dan dibuktikan dulu secara detail permasalahan dan seperti apa pengakuan dari pelaku.

“Jika terbukti benar, mereka ini melakukan tindakan melawan hukum dengan pungli. Bisa jadi pencopotan status mereka sebagai ASN menjadi salah satu hukumannya,” jelasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Fiyy

Kota Kendaripungli