Lagi, Residivis Maling HP Ditangkap Polisi

 

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi saat press release di Mapolres Kendari, Kamis (05/12/19).
Foto: Mita/lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA COM – Residivis pencuri handphone kembali ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari, pada Selasa (03/12/19) lalu di kediamannya di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kejahatannya terungkap ketika korbannya bernama Ani (24), melaporkan kehilangan handphone ke aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku atas nama Asdar (27), yang merupakan residivis atas kasus yang sama di Kolaka.

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Jati Raya, Lorong 55, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota tepatnya di kamar kos milik Nia, di Pondok Elhau.

Kronologisnya, pelaku berjalan kaki untuk mencari dan melihat situasi di tempat yang sepi. Saat melihat jendela yang terbuat dari kayu dengan kondisi sedikit terbuka, ia pun melancarkan aksinya.

“Lalu pelaku masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencungkil jendela dengan menggunakan paku, lalu masuk ke dalam kamar kos yang didalamnya ada 4 orang perempuan yang sedang tertidur,” ungkap AKP Sofwan Rosyidi saat press release di Mapolres Kendari, Kamis (05/12/19).

Selanjutnya, pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa tiga unit hanphone berbagai merk. Setelah itu pelaku menjual barang hasil curiannya tersebut.

“Satu dijual di Wawotobi, satunya lgi di kios-kios,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendari.

Kerugian yang dialami korban berkisar Rp 6,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Mita
Editor: Wuu

Polres Kendariresidivis