KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Empat oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discapil) Kota Kendari diduga melakulan pungutan liar (Pungli). Empat orang tersebut diantaranya dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dua lainnya berstatus honorer.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pun angkat bicara. Menurutnya jika memang terbukti melakukan pungli, keempatnya bakal diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi sedang, ringan dan berat.
“Proses pemeriksaan sementara berlangsung. Kita tunggu saja hasilnya, kalau memang mereka terbukti, empat oknum ini bisa saja di copot dari jabatannya bahkan bisa kehilanga status ASN. Karena ini berhubungan erat dengan disiplin ASN. Kita tunggu saja proses hukumnya,” tegas Sulkarnain Kadir saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (4/12/2019).
Politisi PKS ini tidak henti-hentinya menyampaikan kepada bawahannya agar tidak melakukan pungutan liar. Namun kenyataannya masih ada saja oknum pegawainya yang melakukan hal tak terpuji itu. Hingga akhirnya, Tim Saber Pungli mendapati adanya pungutan liar di Discapil Kendari, Selasa (3/12/2019).
“Saya sudah sering menyampaikan bekerja ikhlas, jangan meminta imbalan. Tapi toh masih ada yang tidak dengar. Saya harapkan sadar dan insaflah untuk tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu