25 Ribu Ton Bahan Peledak Ikan Ancam Keberlangsungan Biota Laut Perairan Sultra

 

Dir Polairud Polda Sultra, AKBP Suryo Aji.
Foto: Mita/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Ilegal fishing atau penangkapan ikan secara terlarang masih kerap terjadi di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra). Baik itu menggunakan bom ikan, pukat harimau, hingga racun ikan.

Pelanggaran tindak pidana di perairan dari tahun ke tahun semakin meningkat Bahkan terbaru, Dit Polairud Polda Sultra berhasil mengamankan bom ikan jenis sodium nitrat seberat 10 ton. Penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak beberapa dekade terakhir oleh Polairud Polda Sultra.

“Ini merupakan jaringan yang berada dari luar, melalui jalur alur perairan Sumatera -Jawa dan dilempar ke wilayah Sulawesi,” ujar Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, saat ditemui usai upacara HUT Polairud ke-69, Rabu (04/12/19).

Ia mengatakan, bom ikan tersebut diperoleh dari luar Indonesia.

“Dari negara tetangga,” jawabnya singkat.

Ditemui di kesempatan yang sama, Dir Polairud Polda Sultra, AKBP Suryo Aji mengungkapkan, bahwa sejak 3 tahun terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 25 ribu ton bahan peledak.

“Kalau satu kilo itu bisa jadi 15 botol, jadi kalau 1 ton, 15 ribu botol. Satu botol bisa merusak 30 meter radius terumbu karang. Setelah rusak, untuk kembali ke posisi semula secara alami membutuhkan waktu 40 tahun,” jelas AKBP Suryo Aji.

Brigjend Pol Merdisyam mengatakan, dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang baik, kedepannya pengawasan ilegal fishing akan lebih ditingkatkan lagi.

“Personelanya juga kita akan tingkatkan. Kita Harus memberikan efek jera kepada pelaku,” tutupnya.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Kota KendariPolairud