Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, BPJAMSOSTEK Gelar Talkshow Peningkatan Kepesertaan Bukan Penerima Upah

 

Ketgam: BPJAMSOSTEK bersama Pemda Kabupaten Bombana, Konawe Utara, dan Praktisi Ekonomi melakukan talkshow terkait Peningkatan Kepesertaan Bukan Penerima Upah melalui Sinergi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (2/12/2019/). Foto: Rais /lenterasultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, BPJAMSOSTEK bersama Pemda Kabupaten Bombana, Konawe Utara, dan Praktisi Ekonomi melakukan talkshow terkait Peningkatan Kepesertaan Bukan Penerima Upah melalui Sinergi antara Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (2/12/2019). Kegiatan talkshow ini dihadiri Bupati Bombana, H. Tafdil; Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara, Juswan; Pengamat Ekonomi Nasional, Abdul Rahman Farisi; dan Kepala BPJS Ketenagakaerjaan Sulawesi Tenggara, Muhyiddin Dj di salah satu hotel di Kota Kendari.

Melalui kegiatan talkshow hari itu, BPJAMSOSTEK berharap agar masyarakat dapat teredukasi tentang manfaat dan peran BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya untuk masyarakat pekerja mandiri di Sultra.

Tafdil mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, BPJAMSOSTEK melindungi pekerja dari resiko kerja sehingga pada saat pekerja mengalami resiko kerja, pendapatan keluarga pekerja tidak ikut berhenti.

“Di Bombana, tahun 2018 telah mendaftarkan 6000 pekerja rentan agar dilindungi BPJAMSOSTEK sampai Tahun 2022,” terangnya.

Juswan selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang mewakili Bupati Konawe Utara mengatakan jika talkshow tersebut sebagai acuan bagi Kabupaten Konawe Utara untuk menyejahterakan seluruh pekerja daerah pada berbagai sektor.

”Diharapkan dengan adanya kegiatan ini sebagai acuan bagi Kabupaten Konawe Utara untuk menyejahterakan seluruh pekerjanya di berbagai sektor,” katanya.

Dikatakan Muhyiddin bahwa jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia, bukan hasil dari belas kasihan. Dengan skema peningkatan kesejahteraan melalui BPJAMSOSTEK, apa yang diberikan BPJAMSOSTEK merupakan manfaat pasti, karena resiko yang dijaminkan merupakan resiko pasti. Menurutnya, BPJAMSOSTEK hadir untuk mencegah kemiskinan bagi keluarga pekerja yang mengalami resiko.

“Jangan sampai keluarga pekerja yang mengalami resiko menangis berkali-kali karena harus mengurus biaya yang lain,” tandasnya.

Reporter: Rais
Editor: Fiyy

BPJAMSOSTEKKota Kendari