KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 37 Aparstur Sipil Negara (ASN) baik itu pejabat pimpinan tinggi pratama, camat dan pejabat administrator, di Taman Kota Kendari, Senin (2/12/2019).
Dua pejabat administrator yakni Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Mahmud Buburanda dan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Kendari, Astibar Karu dinonjob dari jabatannya.
Mahmud Buburanda diparkir menjadi staf Administrasi Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kota Kendari, sementara posisinya digantikan oleh Jarnalis
Kemudian, Astibar Karu dinonjob menjadi staf di Dinas Komunikasi Kota Kendari, digantikan oleh Rusmin, Kepala Sub bagiaan pengadaan elektronik, LPSE Kota Kendari.
Sulkarnain menampik jika dua pegawainya bukan dinonjob, sebenarnya itu bagian dari pembinaan. Meski begitu mereka tetap menjadi bagian dari Pemerintah Kota Kendari.
“Mudah-mudahan di tempat yang baru mereka lebih pas, dapat mengoptimalkan potensinya dan diharapkan kapasitasnya lebih keluar di lingkungan kerjanya,” katanya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar menjelaskan bahwa dua ASN hari ini yang dinonjob karena melanggar disiplin berdasarkan penilain dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Pelanggaran mereka diantaranya karena absensi kehadiran. Misalnya tidak ikut apel pagi dan sore. “Kalau sudah begitu sudah kompleks persoalannya, terutama berpengaruh terhadap kinerja ASN,” katanya.
Tapi tidak hanya itu kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan. “Yang lebih tau Baperjakat terkait pelanggaran dilakukan oleh ASN. Karena tim Baperjakat yang bertugas melakukan pengawasan berjenjang kepada ASN,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy