KENDARI, LENTERA SULTRA.COM-
Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2) Indonesia, mendatangi kediaman Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ir. Hugua pada Jumat (29/11/19). Mereka mengadukan nasib mereka yang hingga kini belum menemukan titik terang. Pasalnya, para tenaga honorer tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum juga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Madeyang, selaku Ketua Koordinator K2 Wilayah Sultra mengungkapkan, mereka merasa tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Pasalnya, beban kerja yang diberikan tak sesuai dengan upah yang diperoleh. Ia juga berharap agar Hugua dapat memperjuangkan nasib tenaga honorer K2.
Madeyang yang juga guru honorer di SMAN 1 Wundulako ini mengungkapkan, tenaga honorer K2 yang berada di wilayah Sultra sekitar 15 ribu orang. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri sekitar 439.500 orang.
“Bagaimana nasib kami supaya kedepankannya bisa diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI komisi II,” ucap Madeyang, Jumat (29/11/19).
Madeyang juga mengatakan, upah yang ia peroleh selama menjadi tenaga pengajar honorer yakni Rp10.000 per jamnya.
“Paling banyak honor yang diterima Rp700 ribu per tiga bulan. Kalau dari instansi lain, ada juga teman-teman saya yang honor di kelurahan dan kecamatan, mereka dibayar Rp50 rubu per bulan dengan sistem pembayaran per tiga bulan juga. Misalnya lagi ada yang diketik, setelah selesai mengetik kita dibayar Rp5 ribu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Hugua mengatakan, sebagai wakil rakyat Sultra, ia merasa bertanggungjawab atas aspirasi masyarakatnya. Menurutnya, permasalahan tenaga honorer K2 harus terselesaikan.
“Jadi sebetulnya K1, K2 ini adalah sub sistem dari sistem honorer yang diakui oleh negara. Oleh karena itu, maka K2 harus diselesaikan karena dia (K2) sub sistem dari sistem. Jadi tidak ada alasan dengan cara apapun. K2 ini komitmen negara, hutang negara, jadi harus diselesaikan,” kata Hugua.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak sependapat bahwa ada yang mengatakan tenaga honorer K2 yang telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun itu tidak kompeten.
“Yang mengatakan itu, Justru mereka yang tidak kompeten,” lanjutnya.
Menurut Hugua, revisi Undang-undang ASN masuk dalam Prolegnas DPR RI melalui Komisi II. Untuk itu, tidak salah jika PHK2-I khususnya wilayah Sultra, mengadu kepada dirinya.
“Salah satu point yang harus direvisi, yakni bagaimana UU ini bisa mengakomodir pengangkatan para tenaga honorer K2, dengan penekanan tanpa harus mengikuti proses tes,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Korwil honorer K2 Sultra berharap, melalui pertemuan tersebut keinginan mereka bisa disuarakan di DPR RI.
“Saya berharap, supaya segera melakukan revisi UU ASN yang bisa mengakomodir honorer K2. Kami menginginkan status PNS bukan P3K,” tutup Madeyang.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu