JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Seleksi terbuka 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti ditengah jalan. Ini setelah Gubernur Ali Mazi, memutuskan menunda proses pencarian belasan calon kepala Dinas, Badan dan direktur rumah sakit serta sejumlah kepala biro.
Keputusan Ali Mazi untuk tidak melanjutkan lelang jabatan 17 JPTP itu terbilang mendadak. Sebab, saat gubernur mengambil kebijakannya itu, panitia seleksi terbuka, ternyata baru saja menyelesaikan tahapan awal lelang yakni, pendaftaran atau penerimaan berkas.
Tidak hanya itu, sikap tegas Ali Mazi menunda seleksi pejabat eselon II.a dan II.b yang akan ditempatkan dalam kabinetnya, rupanya diputuskan ketika Gubernur tengah berada di Jakarta. Saat hadir di ibukota negara dalam rangka Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ali Mazi ternyata bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam pertemuan dengan mantan Kapolri itu menyampaikan kepada Ali Mazi agar menunda seleksi terbuka 17 JPTP di Pemerintahannya. Jenderal purnawirawan Tito, bukan tanpa alasan dengan permintaanya tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya PJ Sekda di Pemerintahan Ali Mazi-Lukman Abunawas, pasca masa jabatan La Ode Mustari “pensiun” sebagai PJ sekda.
Selain itu, Pemprov Sultra juga harus menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pelantikan PJ sekda defenitif untuk melanjutkan seleksi JPTP nya.
“Sambil menunggu Pelantikan Pj. Sekda dan juga Rekomendasi KASN Gubernur Ali Mazi diminta menunda pelaksanaan seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II),” kata Syaifullah, PLT Kepala Dinas Kominfo.
Syaifullah menambahkan, instruksi untuk menunda seleksi terbuka 17 JPTP itu, disampaikan langsung Ali Mazi kepada dirinya, melalui hand phone, Selasa malam (26/11/2019). Syaifullah bilang, tujuan penundaan seleksi JPTP itu agar segala administrasi peserta seleksi baik dari awal pendaftaran hingga hasil seleksi, sudah di tangani oleh PJ Sekda yang baru.
“Artinya terjamin legalitasnya sah/resmi sehingga tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Plt. Kadis Kominfo Syaifullah yang langsung di telepon oleh Gubernur Ali Mazi dari Jakarta.
Penulis : Adhi