Penjual Tramadol Secara Bebas Diamankan Polisi

Istimewa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan seorang pelaku penjual obat jenis tramadol secara bebas. Dari tangan pelaku bernama Kukuh Budi Pratama (20), polisi mengamankan sebanyak 246 kapsul tramadol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana, membenarkan penangkapan yang dipimpim oleh Iptu Ismail ini.

“Pada hari Senin tanggal 25 November 2019 Tim Ops Sikat Anoa 2019 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh Iptu Ismail mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Letjen. R. Suprapto Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan Tramadol. Lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan pelaku sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan,” jelasnya, Selasa (26/11/2019) saat dihubungi melalui telepon.

Mirisnya, pelaku menjual obat tersebut ke anak sekolah dan sopir angkutan umum.

Ditegaskannya dalam menjalankan aksinya pelaku sama sekali tidak memiliki izin. “Iya, obat ini tidak dijual bebas dan yang menjual harus memiiki izin kesehatan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Satria menuturkan jika Tramadol belum dikategorikan dalam jenis narkotika. “Tramadol belum masuk Narkotika golongan 1 kecuali jenis PCC,” tuturnya.

Pengakuan pelaku bahwa ia menjual obat tersebut dengan harga Rp15 per kapsul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelakukan dikenakam Pasal 197 Subsider 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Reporter: Fiyy
Editor: Wuu

DitresnarkobaObat TramadolPolda Sultra