BUSEL, LENTERASULTRA.COM – Penertiban beberapa kios di area Pasar Lama di Kecamatan Batauga, berjalan lancar. Bahkan pemilik lapak dibantu Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Busel membongkar kios-kios untuk direlokasi di area Pasar Sentral Bandar Batauga.
Kasat Pol PP Busel, Dirman mengatakan, penertiban dilakukan setelah beberapa bulan dilakukan sosialisasi perihal dialihfungsikannya area Pasar Lama dan diubah menjadi area terbuka hijau untuk masyatakat umum.
“Para pedagang semua dipindahkan ke Bandar Batauga, untuk melakukan aktifitas jual beli, sedangkan di sini akan dijadikan ruang terbuka hijau,” katanya saat ditemui di lokasi pasar (26/11/19).
Untuk penertiban kios pedagang, lanjut Dirman, pihaknya menurunkan 30 personel untuk membantu warga memindahkan dagangannya ke lokasi pasar permanen. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, 26-27 November 2019.
“Selama pembongkaran pemilik kios kooperatif, personel kami pun turut membantu merelokasi kiosnya,” tuturnya.
Ia berharap dengan dibongkarnya Pasar Lama, masyarakat dapat memamfaatkan memjadi ruang terbuka hijau serta masyarakat yang telah dibuka kiosnya pindah dan menjual di lokasi Pasar Bandar Btauga.
Di tempat yang sama, Erwin (31) salah seorang pemilik kios mengatakan, pembongkaran kios berdasarkan sosialisasi oleh pemerintah beberapa bulan lalu, dan pedagang berinisiatif untuk membongkar lapaknya sendiri.
“Ini berdasarkan inisiatif kami, karena tempatnya sudah dialihfungsikan sehingga kami harus pindah di pasar yang telah disiapkan pemerintah,” ucapnya.
Dia berharap kepada Pemerintah Busel agar dapat menyiapkan beberapa kios bagi masyarakat yang belum mendapatkan tempat, sehingga masyarakat dapat berdagang dengan baik.
Reporter: Safrin
Editor: Wuu