KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Alih-alih merespon baik keluhan para pelaku usaha terkait pemasangan alat perekam pajak di tempat usahanya, Pemerintah Kota Kendari malah mengancam bakal mencabut izin usaha, jika pelaku usaha tak menggunakan alat tersebut di tempat usahanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar berdalih bahwa pemasangan alat perekam pajak diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online melalui Alat Perekaman Pajak. Mengacu pada aturan tersebut, jenderal Aparatur Sipil Negeri (ASN) itu menyebut, tak ada alasan tempat usaha untuk menolak pemasangan alat perekam pajak.
“Kita ketahui bersama penerapan alat perekam pajak berbasis online yang bertujuan untuk memantau transaksi wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah, dalam mencegah kebocoran anggaran,” ungkapnya di Kendari, Selasa, (26/11/2019).
Diakuinya, sampai saat ini masih ada sebagian wajib pajak mempersoalkan hal tersebut.
“Namun sekali lagi saya tegaskan ini semua adalah perintah undang-undang, kita sebagai pemerintah harus menajalankannya. Bahkan masih ada juga yang bandel tak sepenuhnya menerapkan alat tersebut. Tapi kami tak lantas berputus asa, kami langsung mendatangi mereka dengan tak henti-henti memberikan edukasi terkait alat perekam pajak. Sehingga mereka bisa menerimanya. Tapi kalau para pelaku usaha tetap kekeh tidak mau dipasangkan alat perekam, kita tak segan menutup usahanya,” tegasnya.
Sementara terkait keluhan dari para pelaju usaha, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari itu mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan uji petik satu bulan sebelum alat tersebut dipasang.
“Beberapa waktu lalu di lapangan, kita sudah lakukan uji petik kepada wajib pajak dan ada ketika setiap transaksi terekam dan terbaca di alat ini itulah yang betul disetorkan oleh wajib pajak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan alat perekam pajak bukan mengambil hak orang lain, tapi mengambil hak Pemerintah Kota Kendari kepada wajib pajak melalui tempat usaha.
Untuk diketahui besaran wajib pajak untuk masing-masing pelaku usaha berbeda-beda. Dimana, pajak hotel dan parkir sebesar 30%, pajak hiburan 25%, restoran dan rumah makan 10%.