DPO Narkoba Berhasil Diamankan Polda Sultra

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO narkoba jenis sabu yang bernama Rey (27) di Jalan Brigjend Madjied Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota kendari. Hal tersebut berdasarkan rilis yang disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi.

“Nomor : DPO / 13 / VIII / 2018 / DITRESNARKOBA, Tgl 5 Agustus 2018, an. REY. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 22 Nobember 2019 sekitar pukul 09.00,” tulis Agus dalam rilis yang diterima Lenterasultra.com, Sabtu (23/11/2019).

Dijelaskannya jika Rey merupakan DPO dari Subdit 3 yang melarikan diri ketika dilakukan upaya penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Kamis, 2 Agustus 2018 pukul 13.30 Wita di BTN Perumnas Jalan Sao-Sao Kelurahab Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan barang bukti sabu sebanyak 50,7 gram.

“Tersangka berperan sebagai kurir dan gudang,” tulisnya.

Ditambahkannya jika tersangka dikenakan Pasal 132 (1), Pasal 114 (2), Subsider Pasal 112 (2), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Fiyy

DPO NarkobaPolda Sultra