KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra melakukan penyitaah sebidang tanah dan rumah yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang. Penyitaan terhadap rumah yang terletak di Grand Boulevard Blok D No 73 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, ini berdasarkan Ketentuan Pengadilan Tinggi No 588/Pen.Pid/ 2019/PN Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan, penyitaan terhadap aset tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasu penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ridwan.
“Dalam pengembangan kasus terhadap Ridwan ditemukan aliran dana yang diduga telah melakukan pembelian rumah atas nama Erland,” terangnya.
Saat ini Ridwan masih berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari. Dikatakannya, rumah tersebut dibeli dengan cara dicicil.
“Rumahnya di-DP sebesar 63 juta dari total harga 136 juta rupiah. Tanah tersebut luasnya 97 meter persegi dengan bangunan tipe 36,” katanya.
Pihaknya juga berjanji masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika masih ditemukan aset yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkotika maka akan disita.
Ditambahkannya pula, tersangka Ridwan diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Fiyy
Editor: Wuu