KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Sempat buron sejak 2016 lalu, seorang napi, Candra Liwang (60) akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (18/11/19) pukul 11.00 Wita.
Candra Liwang sendiri merupakan narapidana atas kasus korupsi pengadaan mobil dinas yang diperuntukkan bagi gubernur dan wakil gubernur di era Nur Alam dan Saleh Lasata. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kendari, Sofyan Hadi mengatakan, Candra Liwang ditangkap pada saat berbelanja di sebuah warung di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
“Tersangka kasus pengadaan mobil dinas jenis Pajero dan Landcruiser tahun anggaran 2008,” kata Sofyan, Senin (18/11/19).
Akibat kasus ini, kerugian negara mencapai Rp912 juta. Sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Chandra Candra Liwang diputus 3,6 tahun pada tahun 2013. Namun pelaku lari dari dari proses hukum.
“Denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp93 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya.
Saat ini tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu