JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan investigasi terhadap laporan adanya 56 desa fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya, ditemukan bahwa empat desa di Konawe tidak fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.
Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 Desa tersebut ada. Namun, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
“Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif,” ujarnya dalam Konferensi Pers di operational room gedung B Kemendagri, Senin, (18/10/2019).
Asal tahu saja, registrasi Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 Tahun 2011. Perda tersebut berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah TA 2010. Nah 56 desa itu tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban.
Kendati begitu, ia mengaku sepakat, jika Perda tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme DPRD. Maka dari itu, kasus ini akan diproses secara hukum, dengan catatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) telah menemukan bahwa kasus ini memang memenuhi unsur cacat hukum.
“Hal ino sesuai dengan MoU antara Mendagri dan Kapolri, kalau ini menyangkut hukum, maka akan dilakukan proses hukum,” tandasnya.