Usaha Sarang Burung Walet Menjamur, Pemda Bombana Bakal Tarik Pajak ke Pengusahanya

Usaha sarang burung walet di Kabupaten Bombana tumbuh subur. Pemda Bombana melirik bisnis tersebut untuk menggenjot PAD. Pengusaha sarang burung walet akan dikenakan pajak. Tampak dua bangunan sarang burung walet yang saling berhadapan di Rumbia, ibukota Bombana. Foto- Adhi

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Usaha sarang burung walet di Kabupaten Bombana menjamur. Di setiap Desa atau Kelurahan di wilayah setempat, pasti ditemukan bangunan sarang burung yang masuk dalam satwa collocalia itu.

Potensi usaha yang sangat menggiurkan ternyata dilirik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana. Demi menambah pundi-pundi daerah, Pemda setempat melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), berkeinginan memungut pendapatan daerah melalui pajak penghasilan dari semua pengusaha sarang burung walet di Wonua Bombana.

Pemda Bombana serius dengan rencananya itu. Bahkan sebagai dasar pengutipan dari usaha tersebut, pemerintah setempat sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.

Tidak sampai disitu, Pemda juga menindaklanjuti produk hukum penarikan pajak sarang burung walet dengan menerbitkan peraturan Bupati Bombana nomor 15 tahun 2019, tentang tata cara pengelolaan pajak sarang burung walet.

Pungutan pajak sarang burung walet ini dikabarkan mulai dilakukan ditahun 2020 mendatang. Sebelum aturan tersebut diterapkan, Pemda Bombana lebih dulu mensosialisasikannya. Sesuai rencana, Kamis (24/11/2019) sekitar pukul 08.00 WITA, pengusaha sarang burung walet, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang di kantor Bupati Bombana.

Mereka dipanggil untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 15 Tahun 2019. Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bombana, Syahrial Abdi Arief, SH mengatakan, ada dua Perda, satu Perbup dan satu keputusan Bupati yang akan disosialisasikan Kamis (14/11).

Selain Perda Nomor 4 tahun 2018 serta Perbup Nomor 15 tahun 2019, produk hukum lain yang akan disampaikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2018 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Acara sosialisasi ini akan dilaksanakan diauditorium kantor Bupati,” ungkap Syahrial.

Penulis : Adhi

Berita BombanaPajakPengusaha Burung WaletSarang Burung Walet