BUSEL, LENTERASULTRA.COM – Kasus pemecahan beberapa Kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Buton Selatan (Busel) mulai menemukan titik terang. Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut yakni, MM, F dan I. Ketiganya merupakan penanggungjawab aksi yang berujung pada tindakan anarkis beberapa bulan lalu.
Kasi Intel Kejari Buton, LM Firman menjelaskan, penetapan tiga tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Buton.
Menurut Firman, aparat kepolisian telah menyelesaikan hasil penyidikan dan sudah melimpahkan berkas serta tersangka ke Kejaksaan. Mendapatkan limpahan berkas dan tersangka, pihaknya pun langsung bergegas melanjutkannya.
“Dalam waktu dekat Kejari Buton akan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau masuk tahap dua,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (14/11/2019).
Ia melanjutkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tidak ditahan. Sebab, pihak kepolisian masih mengembangkan hasil penyidikan.
“Walaupun tidak ditahan, ketiganya tetap diproses, karena berkas perkaranya sudah memenuhi unsur formil dan materil tinggal ditindaklanjuti Kejari Buton untuk ke meja persidangan,” tutupnya.
Untuk diketahui ketiga tersangka dijerat Pasal 170 subsider 406 juncto 55, 56 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang.