Seleksi 17 JPTP Pemprov Sultra “Menabrak” Aturan

Sumardi, Asisten KASN bidang Pengaduan dan Penyelidikan. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya harus mempertimbangkan kelanjutan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang sementara dibuka. Selain tidak memiliki rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lelang 17 jabatan Kepala Dinas dan Badan, Kepala Biro serta Direktur RSUD Bahteramas itu, ternyata menabrak aturan kepegawaian.

Penegasan ini diungkap Sumardi, asisten KASN bidang pengaduan dan penyelidikan. Katanya, langkah Pemprov Sultra membuka seleksi terbuka bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Undang-Undang nomor 5 mengatur tentang itu (seleksi terbuka),” kata Sumardi via nomor hand phonenya, Selasa, (12/11/2019).

Dalam undang-undang ASN, aturan mengenai seleksi JPTP harus diketahui dan mendapat rekomendasi dari KASN dijelaskan dalam bagian keenam yakni pengawasan dalam proses pengisian Jabatan Tinggi Pratama. Aturan kewenangan KASN dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi, mulai utama, madya, dan pratama.

Namun khusus aturan seleksi Jabatan Pimpinan Tingga Pratama diatur dalam ayat 4 dan 5. Pada ayat 4 disebutkan bahwa, dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat maupun dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal, pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan. Sementara di ayat limanya ditegaskan lagi bahwa,
Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 bersifat mengikat.

Namun kenyataan yang terjadi saat membuka seleksi 17 JPTP, Pemprov Sultra tidak mendapat rekomendasi apapun dari KASN. Mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga pengumuman jabatan yang lowong di salah satu media massa. Tanpa adanya surat sakti dari KASN ini, Pemprov Sultra terbilang nekad alias berani menabrak aturan dalam mencari calon kepala Dinas, Badan, Kepala Biro dan Direktur Rumah Sakit Bahteramas.

Penulis: Adhi

berita pemprov sultraKASNSeleksi sekda sultra