Positif Pakai Narkoba, Oknum PNS Dikbud Bombana Terancam 20 Tahun Penjara

 

Kasat Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman. (Istimewa)

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Proses penyidikan terhadap Ag, oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana bersama Ma, rekannya terus dikembangkan polisi. Hasilnya,  penyidik Narkoba Polres Bombana mengungkap jika kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba), tidak hanya menguasai sabu-sabu.

Dua warga yang sama-sama berdomisili di Rumbia, Ibukota Kabupaten Bombana itu, juga terbukti sudah mengkonsumsi serbuk haram tersebut, sebelum mereka ditangkap. Polisi dibawah komando AKBP Andi Herman itu, mengungkap temuannya setelah menerima hasil pemeriksaan urine dan  darah kedua tersangka, dari laboratorium forensik (Labfor) Polri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hasil pemeriksaan sudah kami terima. Hasilnya, urine dan darah kedua tersangka positif mengandung methamphafetamine,” kata Iptu Muhammad Salman, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bombana. Mantan Kapolsek Watubangga Polres Kolaka ini menambahkan, bukti dari Labdor ini juga menguatkan keterangan kedua tersangka beberapa saat setelah ditangkap.

Kepada penyidik satuan Narkoba, baik Ag dan Ma, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku jika keduanya sudah lebih dulu mengkonsumsi sabu-sabu di Kendari. Setelah mengisap serbuk haram tersebut, keduanya lalu bergegas ke Bombana dan akhirnya ditangkap di rumah Ag, salah satu BTN di Rumbia.

Kini, Ag dan Ma sudah ditahan di Mapolres Bombana. Keduanya disangka melanggar
pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) uu RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka mendapat ancaman kurungan yang tidak singkat. “Akibat perbuatannya menyalahgunakan Narkoba Ag  dan Ma diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Muhammad Salman.

Sekedar mengingatkan, Ah ditangkap personil Narkoba, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 21.30 WITA.Ag ditangkap di rumahnya di bilangan Lampopala, Rumbia beberapa saat setelah tiba dari Kendari bersama rekannya. Saat dibekuk, polisi berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal sabu dengan berat sekitar 6,1 gram, dua handphone serta barang bukti lainnya. Sementara Ma menyerahkan diri Senin (4/11). Ma mendatangi kantor polisi, setelah dia sempat melarikan diri dari rumah Ag, saat polisi melakukan penggerebekan di rumah sehari sebelum dia menyerahkan diri.

Penulis : Adhi

 

Oknum PNS Dinas pendidikan BombanaPolres Bombana