KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Andi Sulolipu menilai kurangnya sosialisi menjadi penyebab alat perekam pajak yang diciptakan oleh KPK dikeluhkan oleh para pelaku usaha.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari merupakan hal yang baru. Sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah harusnya lebih aktif dalam mensosialisasikannya.
“Kita ketahui bersama penerapan alat perekam pajak berbasis online bertujuan untuk memantau transaksi wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya itu harus disosialisasikan, agar mereka tahu,” katanya di Kendari, Rabu, (13/11/2019).
Ia meyakini, jika Pemkot Kendari masif mensosialisasikannya, penerapan alat perekam pajak ini akan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Sehingga bisa berjalan efektif sebagaimana mestinya.
“Gencarkan sosialisasi terkait alat perekam pajak, agar para pelaku usaha tidak ada lagi yang komplain keberatan soal alat ini dipasang ke tempat usahanya, sehingga harapnya mereka bisa menerima dan siap menerapkan alat perekam pajak dan tidak kaget lagi,” katanya.
Tidak hanya sebatas sosialisasi, Pemkot juga seyogyanya, menjelaskan secara rinci bagaimana cara menggunakan alat perekam pajak ini hingga mereka paham.
“Kalau mereka sudah paham pasti mereka tidak mempersoalkan lagi, tapi kalau belum paham jangan putus asa mengedukasi mereka,” katanya.
Ia menambahkan, alat perekam pajak ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran anggaran. Karena alat perekam pajak ini di awasi oleh KPK.
Manakala dilapangaN terjadi ketidaksinkronan data antara pemerintah dan tempat usaha, maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah harus bertanggung jawab bagaimana mencarikan solusi terbaik.
Sementara itu, Plt Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri mengklaim telah melakukan sosialisasi, sebelum akhirnya alat perekam pajak dipasang di tempat-tempat pelaku usaha, seperti Rumah Makan (RM), hotel, restoran dan tempat hiburan serta parkir di Kota Kendari.
“Sebelum akhirnya alat ini dipasang di tempat-tempat pelaku usaha, kami sudah sosialisasi dengan memanggi para pelaku usaha. Kita tidak serta merta asal memasang begitu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemasangan alat tersebut menindaklanjuti instruksi dari koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah