Alat Perekam Pajak “Ciptaan” KPK Mulai Dikeluhkan Pelaku Usaha

 

Rapat dengar pendapat bersama para pelaku usaha dan BPPRD Kota Kendari terkait alat perekam pajak. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Maksud hati ingin membuat wajib pajak di Kota Kendari bersikap jujur melaporkan pajak setiap transaksi, alat perekam pajak “ciptaan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mulai dikeluhkan sejumlah pemilik usaha.

Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap) Kota Kendari, Ulil Amri mengatakan, kehadiran alat perekam pajak ini cukup membingungkan. Bahkan bisa saja merugikan pelaku usaha. Keluhan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Kota Kendari, Selasa(12/11/2019).

Di hadapan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu, Arwin, Fadli Bafadal, Sahabuddin, Apriliani Puspita Wati, serta PlT Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri, Ulil Amri menegaskan, para pelaku usaha tidak menolak tempat usaha mereka dipasangi alat perekam pajak. Hanya saja kehadiran alat perekaman pajak online yang bertujuan untuk memantau transaksi wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah tidak jelas. Hal ini juga tidak sesuai dengan pemberitahuan di awal.

“Yang membuat kami terheran-heran masalah penerapannya dari pemerintah membuat kami bingung. Pasalnya tidak semua item-item yang masuk dalam daftar transaksi alat perekam pajak dikenakan pajak. Seperti misalnya komplimen nilainya nol, disini ada tercantum angkanya tetapi uangnya tidak diterima. Bill double dalam satu transaksi bahkan bisa tercetak sampai di atas dua kali. Padahal yang ada itu hanya satu transaksi. Sementara dari BPPRD mau kenakan pajak semua,” keluhnya.

Untuk itu ia berharap penerapan alat perekam ini terlebih dahulu didudukan bersama pemerintah. Karena tak jarang ia menerima keluhan dari konsumen.

“Ayo mari kita atur mekanismenya seperti apa, buat kesepakatan seperti apa, yang jelasnya tidak saling merugikan kedua belah pihak,”ungkapnya.

Pemilik warung kopi hit di Kendari, Haji Anto yang juga hadir dalam forum ini pun menilai, penerapan alat perekam pajak tidak tepat. Dampaknya sangat mempengaruhi pengunjung yang datang ke tempat usaha.

Sementara itu, PlT Kepala BPPRD Kota Kendari Sapri beralasan, sebelum diterapkan di rumah makan, hotel, restoran dan tempat hiburan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan menyusul adanya instruksi dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Sebelum akhirnya alat ini dipasang ke tempat-tempat pelaku usaha, kami sudah sosialisasi dengan memanggi para pelaku usaha. Kita tidak serta merta asal memasang begitu saja,” kilahnya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu

DPRD Kota KendariKPKPerekam Pajak