KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seleksi sekretaris provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara ternyata menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Proses pencarian calon pejabat eselon I di tingkat Provinsi itu telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta.
Namun sayang, kucuran anggaran setengah miliar rupiah itu, boleh jadi habis percuma. Sebab, hingga memasuki pertengahan November 2019 ini, belum juga ada Sekprov yang dipatenkan. Pemprov Sultra hanya berputar-putar menempatkan pegawainya yang memenuhi syarat sebagai Pejabat (PJ) Sekprov.
Tingkah yang dipertontonkan Pemprov Sultra ini memantik protes dari mitranya di gedung DPRD. Adalah Muhammad Endang, SA yang mulai angkat bicara terkait seleksi Sekprov Sultra. Katanya, Pemprov harus mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan dalam seleksi Sekprov.
“Bukan pertanggungjawaban dalam bentuk kwitansi, TBK (tanda bukti kas) dan administrasi keuangan lainnya yang kami tuntut. Namun output atas telah habisnya anggaran daerah sebesar 500 juta rupiah itu,” protesnya. Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini menambahkan, dana setengah miliar itu sudah habis terserap, namun sampai sekarang pemerintah pusat belum juga menerima usulan 3 (tiga) nama calon Sekprov Sulawesi Tenggara.
Selain memprotes habisnya anggaran seleksi Sekprov hampir setengah miliar rupiah tapi hasilnya Nonsens, Endang juga mengkritisi pernyataan yang berbeda antara Kepala BPKAD Sultra, Isma dan PJ Sekda La Ode Mustari terkait anggaran seleksi ulang Sekprov Sultra pada APBD Tahun anggaran 2020.
Pada Hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Sultra Rabu 6 November 2019, Pj. Sekprov Sultra selaku Koordinator TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan tegas menyatakan bahwa, pemprov menganggarkan lagi seleksi ulang Sekprov dimana dana yang disiapkan sebanyak Rp. 600 Juta.Sementara Kepala BPKAD mengaku tidak ada nomenklatur kocok ulang Sekprov Sultra dalam APBD tahun depan.
Menyikapi perbedaan dua pendapat tersebut, Endang yang juga Wakil Ketua DPRD Sultra mengatakan bahwa pejabat utama pengelola keuangan daerah Sultra tidak memiliki sikap kepemimpinan, koordinasi, dan keterbukaan dalam penyusunan APBD T.A 2020.
“Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan, disusun dengan terburu-buru, tidak taat asas dan prosedur,” kata Endang dalam press release, Rabu (13/11/19).
Untuk itu, menyikapi perbedaan penjelasan antara Pj. Sekda Provinsi Sultra dan Kepala BPKAD, pihak DPRD Sultra akan mengagendakan rapat dengar pendapat umum.
“Sudah cukup diberi informasi yang tidak benar (bohong) dalam pelaksanaan rekruitmen sekda provinsi ini. RDPU juga itu dalam rangka mendorong selesainya permasalahan rekruitmen Sekda Provinsi Sultra definitif,” tambah Endang.
Reporter : Mita
Editor: Adhi