MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI. Capaian ini merupakan kali ketiga, yang mana pada LKPD Tahun Anggaran 2017 dan 2016, Pemkab Muna juga memperoleh opini WTP.
Penetapan opini WTP tersebut disambut dengan rasa syukur oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
“Alhamdulillah, hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 yang lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP ini, merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna,” ucap Rusman Emba di Raha, Senin, (11/11/2019) malam.
Tak lupa, orang nomor satu di Bumi Oheo itu juga menyampaikan terima kasih kepada setiap pihak yang berkolaborasi bersama dalam mewujudkan opini WTP. Rusman menyebutkan, semua orang yang terlibat telah menunjukan kerja keras tanpa kenal letih, karena adanya motivasi tinggi untuk menghasilkan LHP yang berkualitas dan bermanfaat.
“Penghargaan yang diperoleh untuk ke tiga kalinya ini bukan hasil kerja orang perseorangan, akan tetapi berkat kerjasama seluruh stakeholder. Sehingga apa yang diperoleh saat ini merupakan penghargaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muna,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengaku tak akan jumawa atas capaian ini. Justru capaian tersebut akan terus memacunya agar terus ada peningkatan dari waktu ke waktu.
“Kita harus terus meningkatkan kinerja,” ajaknya.
Adapun penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Arif Wibawa kepada Rusman Emba di Kantor Bupati Muna, Senin, (11/11/2019) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Arif mengapresiasi Rusman beserta jajarannya yang telah mampu mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel.
“Ini suatu prestasi bagi pak bupati, dimana semua kriteria telah dipenuhi yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektifitas pengendalian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” tutup Arif.