KPU Larang Mantan Koruptor Maju di Pilkada 2020!

Ketua KPU, Arief Budiman didampingi jajaran pengurus KPU menyampaikan keterangan pers usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/11/2019). (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Mantan koruptor yang memiliki niatan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nampaknya harus mulai memasang kuda-kuda. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melarang mantan tikus negara itu, maju dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Untuk menunjukan keseriusannya itu, jajaran anggota KPU menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan pada Senin, (11/11/2019) kemarin. Dalam pertemuan itu, dijelaskan bahwa usulan tersebut nantinya bakal dimasukan ke dalam Peraturan KPU Pilkada 2020 yang masih dalam tahap pembahasan.

Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan alasannya tetap memasukan pasal mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020.

Pertama, karena ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah sebetulnya argumentasi itu. Fakta baru yang ditemukan KPU adalah adanya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, tapi tetap terpilih. Kasus itu terjadi di Tulungagung dan Pilgub Maluku Utara.

“Padahal orang yang sudah ditahan, ketika terpilih dia kan tidak bisa memerintah, yang memerintahkan kemudian orang lain karena digantikan oleh orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih kemudian menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih tapi orang lain,” ujar Arief seperti dilansir dari setkab.go.id di Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

Fakta kedua, ada argumentasi jika mantan napi korupsi sudah ditahan dan menjalani pidana dianggap sudah bertobat dan tidak akan mengulangi kesalahan. Nyatanya, lanjut Arief, kepala daerah di Kudus yang sudah pernah dipidana karena kasus korupsi kembali terlibat kasus korupsi.

“Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutnya sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di Pemilihan Kepala Daerah,” kata Arief.

Sebagai informasi, KPU sempat memasukan klausul tersebut larangan mantan napi kasus korupsi mengikuti pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Namun, aturan ini digugat oleh Wa Ode Nurhayati.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan itu dan membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Hakim Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018, dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD sehubungan dengan adanya larangan mantan napi korupsi menjadi bakal calon legislatif. Sedangkan larangan untuk bandar narkoba dan pelaku kejahatan terhadap anak menjadi caleg tidak dibatalkan.

Penulis: Restu Fadilah
Pilkada 2020PKPU Pilkada 2020