KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pekan depan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra bakal memanggil 10 pemilik perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi hasil bumi di Bumi Anoa. Pemanggilan mereka guna menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait regulasi. Baik itu berkenaan dengan izin Amdal, illegal meaning, limbah industry, dan corporate sosial responsibility yang belum dipenuhi oleh perusahaan tambang.
10 perusahaan tambang tersebut yaitu PT Tosindo Indonesia, PT Ceria Nugaraha Indonesia, PT Hoffman Energi Perkasa, PT Wilaya Inti Lestari, PT Antam, PT PLTU, PT Babarima Putra Sulung, PT Naga Bumi Nusantara dan PT Virtue Dragon Industri.
Anggota Komisi lll DPRD Sultra, Abdul Salam Sahadia mengatakan, pemanggilan pimpinan perusahaan tambang akan diagendakan pekan depan, Selasa (19/11/2019).
“Kita memanggil mereka dulu untuk rapat dengar pendapat (RDP), menyusul adanya aspirasi masyarakat yang menyuarakan persoalan tambang beberapa wakut lalu. Kami harapkan mereka hadir memenuhi panggilan,” katanya.
Dalam RDP, pihaknya akan memanggil instansi terkait, seperti Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya.
Setalah RDP, DPRD Sultra bakal mengagendakan turun ke lapangan, untuk mengecek sekaligus memastikan lebih jauh apakah benar aduan yang disuarakan oleh masyarakat.
“Kita belum memastikan ada pelanggaran-pelanggaran karena baru sebatas RDP saja, nanti kita akan dilihat hasil kunjungan di lapangan. Bila ditemukan terjadi pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu