BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Peredaran narkotika di Kota Baubau masih saja terjadi. Buktinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau memusnakan sebanyak 103 sachet sabu dengan berat 58,45 gram dari seorang tesangka yang diamankan 10 hari yang lalu di Pelabuhan Murhum Baubau.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut diamankan dari seorang pria atas nama Lulung Karaeng Erang, yang merupakan pengedar narkoba jaringan antar daerah.
“Pelaku ini merupakan jaringan antar daerah sehingga berhasil kita ringkus berdasarkn pengintaian dari tim IT BNN Pusat,” katanya saat ditemui usai pemusnahan barang bukti sabu di Baubau, Selasa, (12/11/2019).
Alamsyah menjelaskan, sasaran pelaku mengedarkan sabu tersebut bukan hanya di Kota BauBau, namun akan diedarkan di Kabupaten Buton Selatan. Tapi belum sempat diedarkan pelaku berhasil diamankan.
Lanjut Alamsyah, pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang dimana setiap barang bukti dimusnakan agar mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi di instasinya.
“Barang bukti kita hanya simpan lima sachet saja sebagai bukti di persidangan nanti, sedangkan yang lainnya kita musnakan,” tutupnya.