KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mejelasakan, pilkada langsung telah melahirkan praktik politik uang yang meluas. Misalnya dengan menguatnya peran sponsor pendanaan pasangan cakada. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam publik hearing, atas rencana revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di aula sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Kamis (7/11/2019).
Hal ini mengakibatkan konflik horizontal yang dikarenakan banyaknya kelompok massa pendukung masing-masing calon yang berbeda, politisasi identitas, oligarki, politik dinasti dan berbagi macam persoalan lainnya. Menurut Agus Rahardjo, perlu dilakukan regulasi, penegakan, dan sosialisasi.
Penguatan regulasi dilakukan terhadap tugas dan peran lembaga pengawasan seperti Bawaslu dan juga pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
“Yang harus dilakukan kita perkuat regulasi, penegakan dan sosialisasi, pendidikan politik dan perlunya pengawasan elektoral yang efektif dan terpercaya,” ujarnya.
Reporter: Risal
Editor: Wuu