KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Setelah sebulan lebih, polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya Randi dan Yusuf. Anggota polisi tersebut ialah Brigadir Pol AM.
Sebagaimana tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bahwa pada Jumat (1/11/2019) telah dimulainya penyidikan terhadap tindak pidana yang menyebabkan matinya orang atau karena lalai menyebabkan seseorang mati atau luka. Dalam SPDP itu juga dijelaskan bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri, disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subs pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Kasubbid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan perihal SPDP yang beredar tersebut. Namun saat dikonfirmasi di ruangannya, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
“Untuk lebih rincinya, terkait dengan penetapan dan penyidikan itu nanti akan dirilis oleh Mabes Polri. Wewenang Mabes Polri karena mereka yang menangani,” tutupnya.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu