MUNA, LENTERASULTRA.COM – Rapat paripurna pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna periode 2019-2024 diwarnai insiden mati lampu. Mati lampu terjadi pertama kali pada pukul 10.13 WITA. Saat itu La Saemuna, Ketua DPRD Muna sementara tengah membuka jalannya sidang paripurna.
Lampu sempat nyala lagi pada pukul 10.19 WITA, namun baru empat menit menyala, lampu mati lagi. Sampai akhirnya pada pukul 10.35 WITA, lampu menyala hingga berakhirnya sidang paripurna.
Belum diketahui secara pasti apa penyebab insiden mati lampu ini. Meski demikian, insiden ini tak mengganggu berjalannya proses pelantikan.
Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com di lokasi, prosesi pengambilan sumpah tiga Pimpinan DPRD Muna berjalan lancar dan sukses. Tiga pimpinan DPRD yang dimaksud adalah, La Saemuna; Ketua DPRD Muna, Cahwan; Wakil Ketua DPRD Muna, dan Natsir Ido; Wakil Ketua DPRD Muna.
Pengambilan sumpah terhadap tiga Pimpinan DPRD Muna ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha, Catur Prasetyo. Mereka tampak lugas melafalkan bait demi bait sumpah jabatan tersebut.
Berikut bunyi sumpah dan janji yang diucapkan Ketua DPRD Muna masa bakti 2019-2024:
Saya bersumpah saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut ini sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Muna masa bakti 2019-2024:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Muna dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.