KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Damin diminta untuk memecat karyawan yang diduga menjadi pengedar narkoba. Sebab, akan menjadi preseden yang burul, jika hal itu dibiarkan.
“PDAM inikan dia sifatnya memberikan pelayanan kepada publik, jadi karyawannya harus memberikan contoh yang baik kepada warga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar di Kendari, Rabu, (7/11/2019).
Nahwa sendiri mengaku belum tahu siapa karyawan PDAM yang terlibat kasus narkoba. Oleh karena itu, ia akan memanggil Damin untuk mengetahui ditelnya.
“Saya akan panggil Dirut PDAM Kendari untuk mencari tahu siapa orangnya, selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah berkait sanksi yang akan diberikan kepada kayarawan tersebut,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai PDAM yang diduga menjadi pengedar narkoba adalah Febrianto Wijaya. Febrianto ditangkap bersama tersangka lainnya bernama Iswanto Septiyadi. Febri dan Iswanto ditangkap di Hotel Big, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu, (3/11/2019).
Dari tangan keduanya, jajaran kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, 19 paket sabu dengan berat 109,04 gram milik Febrianto Wijaya, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaleng merk mentos, 1 buah bong, 1 buah pipet sendok sabu, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah pireks, 1 unit hp merk Xiomi warna abu-abu (milik Febrianto), dan 1 unit hp merk Oppo (milik Iswanto).
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.