65 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Perkara Suap

 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan publik hearing, atas rencana revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di aula Sekretariat DPRD Provinsi Sultra. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membeberkan, bahwa kasus korupsi yang ada di Indonesia didominasi oleh kasus suap. Presentasenya bahkan mencapai 65 persen atau 602 perkara. .
Di posisi kedua ditempati pengadaan barang dan jasa sebesar 21 persen atau 195 perkara. Kemudian di urutan ketiga disusul tindak pidana penyalahgunaan anggaran sebesar 5 persen atau 47 perkara. Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 3 persen atau 31 perkara. Pungutan atau pemerasan sebanyak 3 persen atau 25 perkara. Tindak pidana perizinan sebanyak 2 persen atau 23 perkara. Terakhir merintangi proses KPK sebanyak 1 persen atau 10 perkara.

Untuk diketahui hingga kini sudah ratusan kepala daerah dan anggota dewan ditangkap oleh KPK. Tercatat sejak tahun 2005 sampai 2019, 110 kepala daerah diamankan, mulai dari gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota hingga anggota dewan yang ditangkap.

“Kalau di Sulawesi Tenggara sudah ada 8 pejabat daerah yang diamankan oleh lembaga anti rasuah,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan publik hearing atas rencana revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, di DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019).

Beberapa kepala daerah yang ditangkap KPK diantaranya:
1. Gubernur Sultra nonaktif, Nur Alam
Hakim memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Nur Alam. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

2. Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Adriatma dan ayahnya, Asrun, mantan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantra, Hasmun Hamzah.
Adriatma dan Asrun diduga menerima suap dari Hasmun sebesar Rp2,8 miliar yang diduga untuk biaya kampanye sang ayah.

3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar
Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp2,9 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.

4. Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
Agus Feisal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu

DPRD SultraKPK