MUNA, LENTERASULTRA.COM – Entah apa yang ada di otak Sumardin (36), Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Lasehao pada 14 Oktober 2019 lalu. Ia tega menyentuh buah dada OV (16), siswi salah satu SMA di Kabupaten Muna yang tengah melaksanakan pelatihan kerja lapangan (PKL) di Kantor Pos tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Sumardin sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Hal itu terungkap melalui CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Pada saat kejadian itu, CCTV di ruang pelayanan kantor pos tidak aktif, sementara pada hari-hari sebelumnya kamera pemantau tersebut selalu dalam kondisi aktif. Di ruang pelayanan itulah, Sumardin menyentuh buah dada korban sebanyak empat kali,” bebernya di Raha, Rabu, (6/11/2019).
Ogen menjelaskan, sang anak kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima, sang orang tua pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 29 / X /2019/SULTRA/Spk Sek Kabawo tertanggal 14 Oktober 2019 dan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/ 207 / XI /2019/SAT REKRIM tanggal O4 November 2019, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku (Sumardin).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.