KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2.095 gram. BB tersebut merupakan hasil temuan pada Oktober 2019 lalu dari 8 orang tersangka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Jadi ini dari tiga TKP, yang pertama dari Kolaka, dan dua TKP lainnya di Kendari,” kata Imron Korry ditemui usai pemusnahan BB Sabu Rabu, (06/11/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, delapan tersangka hanya bertugas sebagai kurir dan pengedar. Sedangkan untuk bandar atau pemasok masih dalam proses penyelidikan.
Imron mengungkapkan, bahwa barang haram tersebut didatangkan dari luar provinsi Sultra, yang rencananya akan diedarkan oleh tersangka di sini.
“Yang ini datang dari Kota Padang, melalui Surabaya dibawa kemari, ada juga yang dari Makassar,” pungkasnya.