BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Banyaknya oknum kepala Desa (Kades) yang ditangkap karena menyalahgunakan dana desa, ternyata tidak dijadikan pelajaran bagi Saripuddin. Kepala Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, justru ikut terjerumus di lubang yang sama. Saripuddin disangka korupsi dana di Desanya dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Saripuddin juga harus menyusul beberapa rekannya sesama oknum kepala Desa, yang lebih dulu diterungku karena kasus penyalahgunaan dana desa. Sejak Senin (4/11) lalu, sang Kades sudah resmi pindah kantor di rumah tahanan Kendari. Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bombana, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Herman mengatakan, Kepala Desa Rompu-Rompu di proses penyidiknya atas dugaan korupsi dana desa.
Mantan Kapolres Buton ini menambahkan, Saripuddin kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bombana, setelah tersangka dan barang buktinya dinyatakan lengkap. “Polres yang sidik sebelumnya. Perkaranya sudah tahap 2. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan (Kejari Bombana),” kata Kapolres via pesan whatsApp nya, Rabu (6/11/2019), kepada wartawan lenterasultra.com.
Ditanya terkait modus penyalahgunaan dana desa serta jumlah anggaran yang diduga dikorupsi kades Rompu-Rompu, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini mengarahkan wartawan media ini untuk mengkonfirmasi kepada Kepala satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) nya.
Sementara AKP Jupen Simanjutak, Kasat Reskrim Polres Bombana mengungkapkan, Kades Rompu-Rompu diproses penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena diduga terlibat penyalahgunaan dana desa di pemerintahannya mulai tahun 2017 dan 2018 serta penyalahgunaan alokasi dana desa tahun 2018.
Mantan Kapolsek Mandonga, Polresta Kendari ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Kades Rompu-Rompu adalah mengelola sendiri keuangan desa serta tidak mengerjakan pekerjaan yang terdapt dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). “Juga terdapat pekerjaan yang volume kurang sehingga menyebabkan kerugian keuangann negara sebesar Rp 491.393.157,” sambungnya.
AKP Jupen Simanjutak menambahkan, sebelum dimpahkan di Kejari Bombana, Saripuddin sudah menyandang status tersangka sejak Juli 2019 lalu. Selama proses penyidikan, sang Kades tidak dilakukan penahanan, sampai akhirnya, Senin pekan lalu menjadi tahanan di rumah tahanan Kendari, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sekedar diketahui sebelum Kades Rompu-Rompu ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana desa, sejumlah kepala Desa di Kabupaten Bombana juga di proses hukum. Diantaranya, Kepala Desa Mawar, Sulaiman K serta Kepala Desa Pamontoro, Alinuddin. Dua kepala Desa ini diproses dua institusi berbeda, yakni Polres Bombana dan Kejari Bombana tahun 2018 lalu. Kerugian negara yang disangkakan kepada kedua kades ini sekitar Rp 300 juta.
Penulis : Adhi