KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa di 56 desa fiktif yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih jalan di tempat. Faktanya, pihak Polda Sultra belum menetapkan tersangka, padahal sudah gelar perkara sejak 24 Juni 2019 lalu.
“Tadinya kan menyampaikan ada 56, setalah penyidik turun baru ada 23 desa dan 2 desa diantaranya yang tidak ada penduduk,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini masuk tiindak pidana korupsi (tipikor). Modusnya, membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Akibatnya, negara dirugikan atas Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe TA 2016 s/d TA 2018.
Penanganan kasus ini dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK hanya memfasilitasi dalam pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana.