KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Rumah Makan (RM) Kampung Bakau belum mengantongi izin usaha. Bahkan, RM yang terletak di Jalan Brigjen Sugiarto, Jembatan Triping 2, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga belum mengantongi izin lingkungan hidup.
“RM Kampung Bakau belum punya izin usaha dan izin lingkungan,” beber Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Sri Yusnita saat dihubungi melalui sambungan telepon di Kendari, Senin, (4/11/2019).
Sri Yusnita menjelaskan, RM Kampung Bakau wajib memiliki izin lingkungan hidup. Sebab, lokasinya terletak di pesisir pantai.
“RM itukan berada dalam zonasi bibir laut atau pinggir laur terlebih dahulu harus dikaji apakah memenuhi syarat diterbitkannya izin lingkungan,” katanya.
Tak cukup sampai di situ, RM Kampung Bakau juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal setiap mendirikan sebuah bangunan, baik rumah maupun tempat usaha perlu mengantongi sejumlah izin tersebut.
Pemilik RM Kampung Bakau, Irmawati mengaku bahwa pihaknya belum mengantongi izin usaha dan lingkungan hidup dari pemerintah. Alasannya, saat mengurus izin ke Pemda Kendari, ternyata pengurusannya ada di Pemprov Sultra.
“Tahun lalu, kita sudah ajukan amdal ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari. Tidak lama kemudian DLHK membalas suratnya, isi suratnya menyampaikan bahwa pengurusan izin amdal yang lokasinya berada dalam zonasi pesisir laut, bukan wilayah kerja Pemerintah Kota Kendari. Karena kawasannya berada dalam zonasi pesisir laut, itu jadi kewenangan provinsi. Jadi saya bersurat ke Provinsi,” pungkasnya.