Rp10 Milyar Dana Pembangunan RS UHO Masuk di Rekening Pribadi

Tiga saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpahnya dalam sidang dugaan korupsi pembangunan RS UHO

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO). Mereka adalah Ir. Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama PT. Jasa Bhakti Nusantara (JBN) serta Dr. Sawaluddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal UHO Tahun 2014.

Perkara yang melilit dua tersangka ini, kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kendari. Namun ada fakta baru yang terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi RS Pendidikan UHO tahun 2014 tersebut. Dari total Rp 43 Milyar lebih anggaran pembangunan RS, lebih dari 10 milyar rupiah diantaranya diduga masuk ke rekening pribadi BH, selaku project manager PT. Jasa Bhakti Nusantara, rekanan yang mengerjakan Mega proyek tersebut.

Masuknya aliran dana sebesar Rp 10 Milyar lebih itu diungkap A. Rifai, SH, penasehat hukum Edy Rachmad Widianto. Katanya, pihaknya memiliki bukti penerimaan pencairan dana dari perusahaan, kepada BH. “Tercatat ada delapan kali permintaan pencairan dana yang diserahkan perusahaan kepada BH selaku Project Manager dalam proyek tersebut. Total anggaran yang diterima, sekitar 10 milyar lebih,” kata A Rifai, saat ditemui disalah satu Cofee Shop di bilangan jalan Ahmad Yani, kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/10/2019).

A. Rivai Penasehat Hukum terdakwa Edy Rachmad Direktur JBN,

Menurut Rifai, dana sebesar itu diserahkan langsung Edy Rachmad Widianto dalam bentuk cek. Setelah itu, BH selaku Project Manager mencairkan dana tersebut lalu dimasukan atau di transfer ke rekening pribadinya. Rifai mengaku tidak mengingat pasti rincian uang yang diterima BH setiap kali menerima cek. Yang jelas dari delapan kali bertransaksi dengan kliennya, Edy Rachmad selaku Direktur PT. JBN selalu mengucurkan dana dengan besaran bervariasi sesuai permintaan manager proyek.

Diantaranya, tanggal 16 Februari 2014, Rp 4 Milyar, setelah itu, 16 Februari 2015 sebesar Rp 2,8 Milyar serta 20 Januari 2015 ada lagi cek yang dikeluarkan Edy Rachmad kepad BH sekitar Rp 2,5 Milyar. “Fakta ini, juga kami ungkap saat BH dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pertengahan September lalu,” sambung Rifai.

Bahkan dalam sidang tersebut, bukti-bukti penyerahan dan penerimaan uang dari kliennya sempat diperlihatkan di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi. BH tak bisa berkelit. Meski begitu dia beralasan jika seluruh anggaran yang diterima dan dipindahkan ke rekening pribadinya sudah dibayarkan buat membayar berbagai kebutuhan proyek. Selain itu, sebagian dana tersebut juga ditransfer ke rekening toko, tempat pengambilan material bangunan proyek.

Namun apapun alasan yang diungkap BH, dinilai Rifai salah karena, dana tersebut dimasukan ke rekening pribadi. “Jelas salah, seharusnya begitu cek diterima, manager proyek seharusnya langsung mencairkan dan memindah bukukan ke rekening perusahaan di Kendari,” ungkap Rivai.

Penulis : Adhy

KorupsiPPK TersangkaRektor UHORS Pendidikan UHO